Viral  

Seorang Bule Pukul Warga Bali Akhirnya Diringkus Polisi Usai Jadi Buronan

Bule asal Rusia pukul warga lokal Bali
Bule asal Rusia pukul warga lokal Bali (ig: niluhdjelantik)

Dimanakita.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Chepurko Artem viral, lantaran menganiaya warga lokal bali berinisial IGBS di Jalan Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali. Pada Selasa 27 Juni 2023 lalu.

Video viral itu dibagikan oleh salah satu pegiat media sosial terkenal di Bali, yakni Niluh Djelantik melalui akun instagram pribadinya @niluhdjelantik.

“Dikasi hati minta jantung. Kamu parkir sembarangan di depan rumah orang, giliran dikasi tahu baik-baik malah main tonjok,” kata Niluh Djelantik, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Kronologi bule pukul warga bali

Kejadian bule pukul warga bali bermula, saat pelaku sedang mengantar pacarnya yang hendak berbelanja di sekitar lokasi kejadian.

Kemudian pelaku memarkirkan mobilnya tepat di depan pintu masuk sebuah kos yang ditempati oleh korban.

Karena korban hendak masuk mobil tersebut menghalangi jalan, sehingga ia berinisiatif mengetuk kaca pintu mobil pelaku dengan maksud si pelaku bisa memberikan jalan untuk masuk ke rumah kosnya.

Bukannya pindah, pelaku malah merasa tidak terima ditegur lalu keluar dari mobil hingga mengalami cekcok dengan korban.

Tak lama kemudian datanglah seorang wanita yang diduga kekasih dari WNA tersebut, untuk memisahkan mereka berdua dari pertengkaran.

WNA tersebut akhirnya naik darah dan menganiaya IGBS, dengan mencekik leher dan melayangkan beberapa pukulan ke tubuh dan wajah korban.

Melihat aksi pemukulan, sang perekam video itu pun panik dan berteriak minta tolong. Akhirnya datang beberapa warga setempat yang melerai pertikaian tersebut.

Berhasil diringkus polisi

Karena minimnya informasi, pelaku WNA itu jadi buronan dan baru bisa ditangkap polisi usai videonya viral di media sosial. Korban juga sempat melapor ke pihak berwajib pada 27 Juni lalu.

Polsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Adiputra mengatakan, aksi pemukulan dipicu oleh masalah parkir sembarangan. Korban ingin pulang ke kosan, namun sebuah mobil menghalangi akses jalan ke rumah kos tersebut.

Sehingga terjadilah peristiwa seorang bule pukul warga bali seperti yang ada di video viral tersebut, akhirnya tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

Response (1)

  1. Wow, awesome blog layout! How long have you been running a blog for?
    you make running a blog glance easy. The overall
    glance of your web site is great, let alone the content
    material! You can see similar here e-commerce

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *