Dimanakita.com – Calon Walikota Bogor, Dedie Rachim, memberikan tanggapannya terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mencalonkan kandidat kepala daerah di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500.000 hingga 1 juta jiwa, harus memeroleh suara sah minimal 7,5 persen.
Dedie menyatakan bahwa putusan ini memberikan angin segar bagi kehidupan demokrasi yang lebih dinamis.
“Bagi mereka yang selama ini terkendala jumlah kursi partai di parlemen, sekarang ada peluang lebih besar untuk ikut serta dalam kontestasi ini,” ujar Dedie Rachim kepada Bogordaily.net di Jalan Ceremai, Bogor Tengah pada Selasa 20 Agustus 2024.
Namun, Dedie juga menekankan pentingnya kriteria calon dalam kontestasi Pilkada.
Menurutnya, selain elektabilitas, koalisi partai pengusung dan keserasian pasangan calon menjadi faktor penting.
“Calon harus memiliki pasangan yang dapat saling mendukung agar memiliki peluang besar dalam Pilkada,” tambahnya.
Dedie menilai bahwa perubahan ini akan membuat proses demokrasi menjadi lebih inklusif dan cair dibanding sebelumnya yang dianggap terlalu kaku.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali berdiskusi secara informal dengan partai-partai non-parlemen.
“Ke depan, kita akan melakukan pertemuan formal untuk menyatukan langkah menuju kemenangan Dedie-Jenal,” tutupnya.***
Ibnu Galansa