Dimanakita.com – Seorang pria yang bekerja di Mie Gacoan Pasir Mulia, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ditangkap Polresta Bogor Kota.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol brankas di tempatnya bekerja dalam rentang waktu beberapa minggu.
Kapolresta Kota Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku diduga mencuri uang tunai dan CPU komputer di Mie Gacoan.
Pelaku yang merupakan karyawan Mie Gacoan diduga melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Aksi pelaku dengan cara memblokir tembok belakang untuk masuk ke dalam restoran dan memanfaatkan plafon serta masuk melalui dapur. Ia juga menggunakan pisau untuk memecahkan kaca dan masuk ke ruang kantor.
Pelaku sudah mengetahui situasi keadaan terhadap lokasi restoran, serta mengetahui letak kunci-kunci penting.
“Di sana, pelaku mengambil uang tunai dari brankas,” kata Kombes Bismo.
Maka dari itu, aksi pencurian tersebut terulang dua kali dengan selang waktu dua minggu antara kejadian pertama dan kedua. Lalu tujuh hari kemudian untuk kejadian selanjutnya.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, pelaku merupakan karyawan aktif melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Kalau motifnya itu ekonomis.
“Jadi hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dalam arti menutup hutang dan sebagainya,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mendapatkan hukuman penjara hingga 7 tahun. (Ibnu Galansa)