Dimanakita.com – Sidang permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro terkait batas usia Capres dan Cawapres.
Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit Cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun.
Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi, dan tindak pidana lainnya.
Dalam petitumnya, Wiwit cs meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak dimaknai ‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’.
Kemudian, meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.
Diketahui, pada Senin, terdapat 5 pembacaan putusan mengenai batas usia capres-cawapres.***