Viral  

Kasus Pembacokan Arya Saputra Bogor, Pelaku Divonis 6,6 Tahun Penjara

pembacokan Arya Saputra
Salman salah satu pelaku pembacokan Arya Saputra saat akan memasuki ruang sidang. (Istimewa/Dimanakita.com)

Dimanakita.com – Pelaku terakhir pembacokan Arya Saputra di Simpang Pomad, Kota Bogor, akhirnya divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Sidang vonis Salman berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor, pada Selasa 26 September 2023.

Salman merupakan salah satu pelaku pembacokan Arya Saputra, saat kejadian pembacokan ia duduk ditengah sepeda motor.

“Tadi Salman divonis 6 tahun 6 bulan penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Bogor, Daniel Mario kepada Bogordaily.net, Selasa 26 September 2023.

Sebelumnya, Tukul alias AGS eksekutor pembacok Arya Saputra pelajar SMK di Bogor divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor, Senin, 12 Juni 2023.

Vonis yang dijatuhkan kepada Tukul lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Bogor, Daniel Mario menjelaskan persidangan terdakwa Tukul diketuai oleh Majelis Hakim, Iceu Purnawati, dan didampingi anggota hakim lainnya.

“Pidana selama 9 tahun penjara, itu lebih tinggi atau berat dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan,” kata Humas PN Bogor, Daniel Mario.

Daniel mengatakan, ASR alias Tukul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Ia menambahkan, Tukul akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.(Muhammad Irfan Ramadan)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *