Viral  

Saat Foto Telanjang Peserta Miss Univers Bisa Diintip di Bilik Body Checking 

Dimanakita.co – Dalam pemeriksaan dugaan pelecehan di ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023, korban mengaku bisa mengintip temannya di bilik body checking.

Kuasa hukum korban, Melissa Anggraini, menyebut sejauh ini ada lima finalis yang difoto telanjang. Namun ia tak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Bilik Body Cheking Bisa Diintip

Mellisa mengatakan para korban melakukan body checking di ballroom hotel yang hanya ditutup banner. Dari bilik itu finalis lainnya bisa mengintip temannya yang sedang body checking.

“Ada juga keterangan dari salah satu korban tadi menyampaikan, ketika dia di luar bilik yang disusun seperti tempat ganti yang di ballroom, ketika mereka di luar, mereka bisa melihat temannya yang lagi setengah tidak berbusana gitu,” ujar Melissa, Selasa 14 Agustus 2023.

Mellisa tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Pasalnya, finalis lain tidak bisa memastikan apakah mereka pada saat tanpa busana difoto atau tidak.

“Yang lain mereka tidak bisa memastikan pada saat mereka dilakukan body checking itu difoto atau tidak difoto karena keterangan yang difoto tidak ada bunyi cekrek, ditambah lagi mereka diminta membalikkan badan,” sebut Melissa.

Inisiator Foto Telanjang

Dalam pemeriksaan itu, korban mengungkap dipaksa untuk membuka baju hingga difoto. Korban juga mengungkap sosok yang memaksa foto telanjang finalis.

“COO (chief operating officer), itu COO,” kata Mellisa.

Mellisa tidak merinci siapa sosok tersebut, namun dipastikan seorang perempuan. Mellisa mengatakan sosok tersebut akan ikut dilaporkan dalam kasus yang ada.

“Tentu akan dilaporkan. Tentu akan ditelusuri oleh Polda bagaimana peranan dia. Benarkah apa yang disampaikan korban ini bener-bener bersesuaian,” ujarnya.

Korban Harap Polisi Segera Jerat Tersangka

Polisi masih mengusut kasus finalis Miss Universe Indonesia difoto telanjang saat body checking. Finalis Miss Universe Indonesia mendesak polisi menetapkan tersangka.

“Kami berharap Polda dalam waktu dekat menggelar perkara ini, dalam gelar perkara dan menetapkan siapa yang layak dan patut dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, di Polda Metro Jaya, Senin 14 Agustus 2023.

Mellisa menyebut, selama para saksi diperiksa polisi, terungkap sejumlah fakta baru. Namun ia enggan membeberkan.

“Kami juga mendorong terkait pasal 18 (Undang-Undang TPKS) adanya pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, karena kan masih dilakukan di wilayah kewenangan perusahaan yang melaksanakan event sebesar Miss Universe Indonesia,” tambah Mellisa.

Tak Bisa Melawan karena Terikat Kontrak

Finalis Miss Universe Indonesia 2023 diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan. Mereka menyerahkan bukti berupa susunan acara (rundown), yang di dalamnya tak ada kegiatan body checking dan foto tanpa busana.

“Salah satu buktinya tadi terkait dengan bahwa rundown itu, diberikan secara keseluruhan, seluruh agenda diberikan rundown, tetapi setiap hari dikasih lagi update-update rundown per hari. Pada 1 Agustus 2023, itu juga diberikan rundown. Nah di dalam rundown itu sama sekali tidak ada penyampaian terkait mau dilakukannya body checking,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, di Polda Metro Jaya, Senin 14 Agustus 2023.

Kepada polisi, para korban menjelaskan bahwa mereka merasa dibentak hingga diintimidasi saat penyelenggaraan acara.

“Jadi ada yang diambil fotonya, ada yang dibentak misalnya, (korban) merasa terintimidasi. Mereka sudah sampaikan secara rinci tadi di dalam berita acara,” ujarnya.

Mellisa mengatakan korban tidak bisa melawan lantaran terikat dengan kontrak yang isinya mewajibkan mereka untuk ikut serta dalam rangkaian yang ada. Namun, dalam kontrak tersebut, tidak disebutkan bahwa adanya body checking dan difoto tanpa busana.

“Seluruh finalis ini sudah menandatangani bahwa mereka harus mengikuti seluruh rangkaian. Hal yang membingungkan bagi mereka adalah terkait body checking ini kan tidak ada, tetapi mereka di dalam surat pernyataan harus mengikuti seluruh rangkaian,” kata dia.***

 

Sumber: detikcom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *