Dimanakita.com – Setelah viral di media sosial, diduga pengemudi Pajero Sport ugal-ugalan dikendarai Muh Irfan Fauzan Erbe (20). Dia merupakan anak dari Wakil Ketua (Waka) DPRD Sulsel Ni’Matullah alias Ulla.
Akibat ulahnya di jalan raya saat berkendara, pelaku terancam dikenakan sanksi tilang.
Mengetahui anaknya berkendara ugal-ugalkan, Ni’matullah, menjelaskan jika anaknya mencoba menyalip dan tidak menabrak kendaraan lain.
“Bahwa saya memang agak kencang karena buru-buru pulang. Saya lihat ada cela masuk, ya masuk aja,” kata Ni’matullah menirukan penjelasan anaknya
Disitat dari Antara, soal sanksi, Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha menjelaskan pelaku dikenakan Pasal 283 Undang-undang mengendarai kendaraan di jalan yang tidak wajar.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kemudian Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berkaitan dengan penggunaan strobo tidak sesuai peruntukannya. Dalam pasal itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lebih lanjut Amin Toha membenarkan bahwa pelat mobil Pajero DD 904 yang dikendarai Irfan merupakan pelat asli. Dia mengaku pihaknya telah menerima laporan dari Ditlantas Polda Sulsel.
“Asli karena saya kan mengeceknya dari Regident (Ditlantas Polda Sulsel), bukan ditangkap langsung kan,” ungkap Kompol Amin.
Mobil Pajero Sport yang dikendarai kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan sanksi tilang.
“Pengemudi sudah memiliki SIM umurnya 20 tahun. Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan untuk membuat efek jera supaya tidak terulang kembali,” katanya.
Soal berapa lama masa penahanan mobil operasional untuk pimpinan DPRD tersebut, kata dia, ada dua cara yakni kalau sudah mengakui kesalahannya dapat melakukan pembayaran BRIva tilang. Kedua mengikuti sidang hingga tenggat waktu sampai sepekan.
Diberitakan detikSulsel sebelumnya, video mobil pajero bernomor pelat DD 904, melaju secara ugal-ugalan.
Aksi pengemudi Pajero Sport ugal-ugalan diduga turut membuat pengendara motor terjatuh.
Dalam video yang beredar, Pajero berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi. Mobil tersebut juga memakai strobo.
Terlihat mobil pajero itu menyalakan lampu sein ke kanan. Mobil tersebut hampir menabrak motor di depannya saat mengambil lajur kanan.
Selanjutnya mobil tersebut hendak bergerak ke arah kiri. Tidak berselang lama, tiba-tiba pengendara motor terjatuh di tengah jalan.
“Selamat nah selamat. Mobil Pajero pakai strobo na kasih jatuh anaknya orang. Ugal-ugalan di jalan. Platnya DD 904,” ujar pria perekam video tersebut.
Pengemudi Pajero Sport itu bernama Muh Irfan Fauzan Erbe (20). Dia merupakan anak dari Wakil Ketua (Waka) DPRD Sulsel Ni’Matullah alias Ulla.***