Cara Buat Paspor Online, Syarat, Biaya, dan Berapa Lama Penerbitan Paspor

Paspor RI
Paspor RI (imigrasi.go.id)

dimanakita.com – Sebelum berpergian ke luar negeri, perlu anda ketahui cara membuat paspor dan syarat yang harus dipenuhi. Saat ini pembuatan paspor terbagi menjadi dua, yaitu online dan offlline. Pembuatan paspor online memang sangat mudah dan cepat, apalagi bagi yang tidak sempat ke kantor imigrasi langsung.

Langkah-langkah membuat paspor online dengan aplikasi

1. Download aplikasi m-paspor

Aplikasi online untuk membuat paspor online dinamakan m-paspor, tujuannya untuk menghemat waktu dan tenaga dalam memproses penerbitan paspor. m-paspor dapat di download di Playstore dan iOS AppStore 

2. Buat akun dan lengkapi data diri

Setelah berhasil diunduh perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dan melengkapi data diri anda seperti yang tertera di formulir, serta mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan.

3. Pilih jenis layanan yang dibutuhkan

Pada aplikasi paspor online pastikan anda memilih keperluan yang sesuai dengan kebutuhan anda, apakah ingin membuat paspor baru atau ingin mengganti paspor. Pastikan juga untuk cermat memeriksa persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk layanan tersebut. 

4. Metode pembayaran biaya pengurusan

Pada aplikasi m-paspor diperlukan biaya pembayaran PNBP. Bayarlah sesuai dengan tagihan yang tertera, metode pembayaran yang ditawarkan juga beragam, mulai dari aplikasi mobile banking, ATM, Kantor pos, Indomaret, Tokopedia, dan Bukalapak.

5. Tentukan jadwal dan lokasi pada aplikasi paspor online

Pilih waktu dan tempat untuk mengurus paspor, pilih lah lokasi terdekat dari lokasi anda. Tidak lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan untuk proses permohonan paspor, yaitu KTP dan bukti pembayaran

Persyaratan membuat paspor

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pihak berwenang (jika sudah berganti nama)

Biaya pembuatan paspor

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  3. Percepatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000

Waktu penerbitan paspor

Dilansir dari sippn.menpan.go.ig, lama paspor hingga jadi dalam bentuk fisik atau waktu penerbitannya, tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, penerbitan paspor membutuhkan waktu paling lama hingga empat hari kerja sejak selesainya pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.

Jika permohonan paspor dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2023, maka paspor dapat diambil pada tanggal 12 Agustus 2023. waktu tersebut berlaku hanya untuk pembuatan paspor baru, berbeda untuk permohonan penggantian paspor hilang atau rusak.

Sumber: imigrasi.go.id, dan sippn.menpan.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *