Viral  

BRI Imbau Nasabah Segera Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023

MPWP

Dimanakita.com – BRI Imbau Nasabah Segera Lakukan Aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) sebelum 31 Desember 2023.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”), maka Wajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak.

Maka terhitung 1 Januari 2024, seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, hanya mentoleransi NPWP (15-digit), digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023.

Proses pengesahan dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK, telah dapat digunakan sebagai NPWP, merupakan tanggung jawab masing-masing Wajib Pajak orang Pribadi sebagai penduduk.

Apabila Nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP, sehingga dapat berisiko terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.

Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab.

Bank BRI juga mengungkapkan, nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan.

Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data, atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah dalam aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP.

Pertama, aktivasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan secara mandiri melalui website resmi dirjen pajak dan berakhir pada 31 Desember 2023.

Adapun detail cara aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:

1.Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu ‘‘Login’’ kemudian masukkan NPWP serta password yang dimilki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’

2.Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data

3.Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’

4.Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’

5.Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya.

Nasabah dihimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024. Adapun informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi Kantor Bank BRI terdekat.

 

Response (1)

  1. Wow, marvelous blog structure! How lengthy have you ever been blogging for?
    you make blogging glance easy. The total look of your web site is fantastic,
    let alone the content material! You can see similar here ecommerce

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *