dimanakita.com – Seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), Sultan Rif’at Alfatih menjadi korban kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, milik PT Bali Towerindo Sentra. Kecelakaan tersebut mengakibatkan mahasiswa berusia 20 tahun itu tidak bisa makan dan minum dengan normal.
Kronologi kejadian
Kala itu Sultan ingin menghabiskan waktu libur semester dengan beberapa teman SMA nya, dengan mengendarai sepeda motor ke arah Jalan TB Simatupang kemudian berbelok ke Jalan Pangeran Antasari.
Setelah sejauh satu kilometer berada di Jalan Pangeran Antasari, salah satu mobil berjenis SUV berhenti di depan motor korban, sebab ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan. Sopir mobil SUV dengan perlahan melewati kabel yang menjuntai, namun sopir tidak sadar kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil.
Kabel tersebut kemudian berbalik ke arah belakang, dan menyabet leher Sultan hingga terjatuh tidak sadarkan diri. Usai insiden itu Sultan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.
Sejak 7 bulan kejadian yaitu pada Januari 2023. Sultan tidak bisa napas, makan dan minum secara normal tanpa bantuan alat medis, selain itu ia juga mengalami kesulitan berkomunikasi. Keterbatasan nutrisi yang masuk ke tubuhnya juga mengakibatkan berat badan Sultan terus menyusut.
Pembelaan PT Bali Towerindo
Dikutip dari kompas.com, Jumat, 4 Agustus 2023. Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail mengatakan, kecelakaan yang menimpa Sultan di Jalan Pangeran Antasari pada Januari 2023, merupakan kecelakaan murni bukan kelalaian perusahaan dalam mengelola kabel. Pada 26 Desember 2022 kondisi kabel masih normal di atas 5,5 meter dari permukaan tanah, lanjut Maqdir.
Tidak ada itikad baik
Ayah korban, Fatih, menilai PT Bali Towerindo tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa Sultan. Hingga kini tidak ada permintaan maaf dari perusahaan kepada korban, justru Fatih didatangi oleh kuasa hukum dari perusahaan untuk ditawari uang sebesar Rp 2 miliar sebagai uang damai.
Fatih mengaku kecewa dan merasa pihak perusahaan tidak bertanggung jawab sama sekali, oleh karena itu ia menolak tawaran uang tersebut. Fatih hanya menginginkan pihak perusahaan melihat kondisi anaknya usai kecelakaan tersebut, dan anaknya bisa mendapatkan pengobatan hingga sembuh.
Wow, wonderful weblog structure! How lengthy have you ever been blogging for?
you make running a blog look easy. The whole look of your website is wonderful, let alone the content!
You can see similar here dobry sklep