Dimanakita.com – Kasus penyiraman air kencing di Sidoarjo, Jawa Timur belum lah usai. Masriah pelaku penyiraman tersebut ternyata masih mengganggu proses pembangunan rumah Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.
Wiwik mendapatkan bantuan renovasi dari upati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebab mengalami kerusakan akibat ulah Masriah
Nur Mas’ud, menantu wiwik mengatakan, proses renovasi terganggu karena tingkah Masriah yang menutup jalan menggunakan batu dan sepeda motor.
Akibatnya barang material yang diantar oleh mobil tidak bisa masuk, dan harus diangkut menggunakan gerobak.
Menghindari konflik, Mas’ud tidak mau menegur Masriah, namun ia melaporkan hal itu ke Bupadi Sidoarjo.
Sebagai informasi, Masriah dikenakan hukuman pidana selama 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023, atas kasus penyiraman air kencing dan tinja.
Ia terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 C Peraturan Daerah peraturan Sidoarjo tentang ketertiban umum dan keamanan Masyarakat
Motif Masriah melakukan aksi tersebut sebab, hal tersebut terjadi karena adanya konflik pribadi agar Wiwik tidak betah.
Pengacara Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu 5 Agustus 2022.
Sumber: Kompas.com
Wow, incredible blog structure! How long have you ever been blogging for?
you make running a blog look easy. The total look of your site is excellent, as well as the content!
You can see similar here najlepszy sklep